Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung memeriksa petinggi tiga perusahaan yang tergabung dengan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan kelapa sawit oleh Duta Palma di Riau.
Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa berinisial YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama sekaligus Direktur Utama PT Kencana Amal Tani, dan AD selaku Direktur PT Darmex Agro. Penyidik mengambil keterangan mereka sebagai saksi.
"Saksi YPW diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6).
Senada dengan YPW, penyidik juga menanyakan materi pemeriksaan yang serupa terhadap saksi HH dan AD.
Hanya saja, pertanyaan-pertanyaan kepada HH itu dikhususkan terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Banyu Bening Utama, sementara untuk AD terkait Darmex Argo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut.
Sampai saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemilik Duta Palma Group telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Pemilik Duta Palma Group yang dimaksud adalah Surya Darmadi. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menduga, Surya telah mengganti kewarganegaraan. Adapun saat dihubungi terpisah, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana memastikan bahwa Surya telah masuk dalam daftar red notice Inrerpol sejak 2020.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," ungkap Amur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6). (OL-8)
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petani sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved