Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Periksa Saksi terkait Korupsi Duta Palma Group

Tri Subarkah
30/6/2022 22:46
Kejagung Periksa Saksi terkait Korupsi Duta Palma Group
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

KEJAKSAAN Agung memeriksa petinggi tiga perusahaan yang tergabung dengan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan kelapa sawit oleh Duta Palma di Riau.

Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa berinisial YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations, HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama sekaligus Direktur Utama PT Kencana Amal Tani, dan AD selaku Direktur PT Darmex Agro. Penyidik mengambil keterangan mereka sebagai saksi.

"Saksi YPW diperiksa untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6).

Senada dengan YPW, penyidik juga menanyakan materi pemeriksaan yang serupa terhadap saksi HH dan AD.

Hanya saja, pertanyaan-pertanyaan kepada HH itu dikhususkan terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Banyu Bening Utama, sementara untuk AD terkait Darmex Argo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut.

Sampai saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemilik Duta Palma Group telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Pemilik Duta Palma Group yang dimaksud adalah Surya Darmadi. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menduga, Surya telah mengganti kewarganegaraan. Adapun saat dihubungi terpisah, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana memastikan bahwa Surya telah masuk dalam daftar red notice Inrerpol sejak 2020.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," ungkap Amur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya