Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah masuk daftar red notice Interpol sejak 2020. Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," ungkap Amur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6).
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan yang tidak sah seluas 37.095 hektare di Riau. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menduga, Surya telah mengganti kewarganegaraan.
"Apakah sekarang kewarganegaraan sini apa enggak, kalau informasinya kan bukan WNI lagi, warga negara lain," ujar Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (29/6) malam.
Supardi menegaskan, Duta Palma telah menguasai lahan milik negara. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebut tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian.
Baca juga: Usut Tiga Kasus Korupsi, Kejagung "Bersih-bersih" Kementerian Perdagangan
Penyidik JAM-Pidsus akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat sehingga Duta Palma bisa menguasai lahan tersebut. Ini termasuk mengusut keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti kita lihat sejauh mana sih keterlibatan pihak-pihak terkait, nanti kita periksa," katanya.
Sebelumnya, Surya juga telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2014, lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dalam konferensi pers, Senin (27/6), Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin mengatakan, keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma itu mencapai Rp600 miliar per bulan. Kejagung telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," pungkas Burhanuddin. (P-5)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Status red notice untuk mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga kini belum juga diterbitkan
Film animasi Korea K-Pop Demon Hunters resmi mencetak sejarah sebagai film paling banyak ditonton sepanjang masa di Netflix, melampaui rekor yang sebelumnya dipegang Red Notice (2021).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Booth adalah seorang pencuri ulung yang mengincar tiga telur emas Cleopatra yang sangat berharga. Namun, ketika Hartley berhasil menangkap Booth, ia justru dijebak
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved