Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKSANAAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.
"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi daring bertema 'Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6).
Forum Diskusi Denpasar 12 merupakan sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat.
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoertri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu menghadirkan Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR RI),
Barita Simanjuntak (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Ali Khasan (Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA) dan Ihat Subihat (Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung) sebagai narasumber.
Selain itu hadir juga Nafa Urbach (publik figur), Sonya Hellen (jurnalis Kompas), dan Masnu'ah (Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak) sebagai penanggap.
Menurut Willy, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak sependapat dengan Willy. Menurut Barita, kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting. Bahkan ujar Barita, bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antar aparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.
Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.
Baca juga: Erick Thohir Inspirasi Santri Jadi Entrepreneur
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ali Khasan, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam rapat-rapat tersebut, jelas Ali, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS.
Kementerian dan lembaga, ujar Ali, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan.
Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, ujarnya, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS.
Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual, jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi.
Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, Sonya Helen, dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pasca hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.
Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.
Kondisi itu harus segera diakhiri, tegas Saur, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang. (RO/S-2)
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved