Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal Provinsi Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan keempat partai yang daftar Sipol merupakan bagian dari 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.
Baca juga: Kemendagri: Medsos Penting untuk Informasi Capaian Kinerja Pemerintahan
"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 4 partai politik lokal Aceh yang daftar Sipol Pemilu 2024," ungkap Idham kepada wartawan, Rabu (29/6).
Idham membeberkan empar parpol itu mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024.
Adapun pendaftaran Pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh _juncto_ PP No. 20 Tahun 2007 _juncto_ Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
Tak hanya itu, lanjut Idham, KPU RI juga melakukan Rapat koordinasi khusus (Rakorsus) persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penepatan partai politik lokal Aceh.
"Kita juga Sosialisasi aplikasi SIPOL kepada partai politik lokal Aceh dan Rakor dengan KIP Aceh dan KIP Kab dan Kota se-Aceh," pungkasnya.
Keempat partai yang meminta permohonan pembukaan akun Sipol, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Aceh (PA).
Selanjutnya, kata Idham, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold untuk kepesertaan Pemilu Anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kab/Kota (DPRK) di Aceh, ternyata ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan.
"Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memenuhi Ketentuan Local parliamentary threshold," terangnya.
Maka, kedua parpol itu memperoleh sekurang-sekurangnya 5% dari jumlah kursi DPRA atau sekurang-kurangnya 5% dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kab dan kota. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
ANCAMAN besar korban penyintas bencana di Aceh bukan hanya rumah yang digulung gelombang banjir bandang pada 24-27 November 2025 lalu.
Fokus pembersihan oleh aktivis 98 di Aceh Utara menyasar pada pekarangan Masjid Assa'adah, Meunasah (balai desa), serta akses lorong desa.
Tidak ada lagi seragam sekolah yang tersisa di Jamat. Siswa mengenakan pakaian warna-warni seadanya hasil pemberian donatur.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November lalu meninggalkan dampak serius bagi petani, pekebun, dan petambak.
Keterisolasian ini memaksa harga durian di tingkat petani terjun bebas. Durian ukuran sedang yang biasanya dihargai Rp8.000 per buah, kini hanya bernilai Rp2.500 per buah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved