Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU: 4 Parpol Lokal dari Aceh Daftar Sipol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/6/2022 14:40
KPU: 4 Parpol Lokal dari Aceh Daftar Sipol
Komisi Pemilihan Umum.(MI/PIUS ERLANGGA )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal Provinsi Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan keempat partai yang daftar Sipol merupakan bagian dari 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar. 

Baca juga: Kemendagri: Medsos Penting untuk Informasi Capaian Kinerja Pemerintahan

"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 4 partai politik lokal Aceh yang daftar Sipol Pemilu 2024," ungkap Idham kepada wartawan, Rabu (29/6). 

Idham membeberkan empar parpol itu mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. 

Adapun pendaftaran Pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh _juncto_ PP No. 20 Tahun 2007 _juncto_ Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008. 

Tak hanya itu, lanjut Idham, KPU RI juga melakukan Rapat koordinasi khusus (Rakorsus) persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penepatan partai politik lokal Aceh. 

"Kita juga Sosialisasi aplikasi SIPOL kepada partai politik lokal Aceh dan Rakor dengan KIP Aceh dan KIP Kab dan Kota se-Aceh," pungkasnya. 

Keempat partai yang meminta permohonan pembukaan akun Sipol, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Aceh (PA). 

Selanjutnya, kata Idham, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold untuk kepesertaan Pemilu Anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kab/Kota (DPRK) di Aceh, ternyata ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan. 

"Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memenuhi Ketentuan Local parliamentary threshold," terangnya. 

Maka, kedua parpol itu memperoleh sekurang-sekurangnya 5% dari jumlah kursi DPRA atau sekurang-kurangnya 5% dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kab dan kota. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya