Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya pendayagunaan media sosial bagi humas pemerintahan.
Saat ini, kata Suhajar, banyak kemajuan dan perkembangan teknologi, terutama di bidang informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, humas pemerintah perlu menangkap peluang dengan menggunakan media sosial untuk dapat menyebarkan berbagai informasi capaian kinerja pemerintahan.
"Kita harus pandai memasarkan kebaikan-kebaikan," kata Suhajar, Rabu (29/6).
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Cegah Ekstremisme di Media Sosial
Pengelolaan media sosial di era kini menjadi penting dilakukan agar masyarakat mengetahui apa saja yang pemerintah lakukan. Dengan kata lain, media sosial menjadi media pemasaran bagi produk-produk informasi yang dikemas pemerintah untuk masyarakat.
Tak hanya itu, pesan yang disampaikan melalui media sosial juga perlu menarik. Karena itu, Suhajar menilai workshop penting dilakukan agar kualitas pengelolaan penyebaran informasi semakin masif.
"Jangan sampai kita suka-suka dengan gaya kita, kita harus menyadari pentingnya ini, agar media yang kita pegang sebagai corong bisa sampai ke masyarakat dan itu menarik," tutur Suhajar. (OL-5)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved