Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak yang memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Perkara ini salah satunya menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6)
KPK mengultimatum pihak yang memengaruhi saksi tersebut karena merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait merintangi penyidikan.
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Ali belum membeberkan saksi yang mendapat pengaruh jahat tersebut. Teranyar, KPK memeriksa empat saksi pada Senin (27/6)
Para saksi yakni, Kepala BNPB Kabupaten MK Muna Dahlan dan tiga aparatur sipil negara (ASN), La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol. Mereka diperiksa untuk tersangka Sukarman.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL," jelaa Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Kolaka Timur pada 2021. Keduanya yakni wiraswasta LM Rusdianto Emba serta Sukarman.
Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 10 jaksa yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), salah Ali Fikri, akan mendapat promosi dari institusi asal.
Kejagung membeberkan nama-nama 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa itu ialah mantan juru bicara KPK Ali Fikri.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membatah pergantian juru bicara usai mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak merasa tersinggung saat diminta untuk mengevaluasi Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjelaskan alasan mengganti jubir atau juru bicara KPK Ali Fikri. Ali digantikan koleganya, yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK harap anggota pansel tak bawa kepentingan tertentu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved