Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak yang memengaruhi saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Perkara ini salah satunya menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6)
KPK mengultimatum pihak yang memengaruhi saksi tersebut karena merintangi proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait merintangi penyidikan.
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Ali belum membeberkan saksi yang mendapat pengaruh jahat tersebut. Teranyar, KPK memeriksa empat saksi pada Senin (27/6)
Para saksi yakni, Kepala BNPB Kabupaten MK Muna Dahlan dan tiga aparatur sipil negara (ASN), La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol. Mereka diperiksa untuk tersangka Sukarman.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL," jelaa Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Kolaka Timur pada 2021. Keduanya yakni wiraswasta LM Rusdianto Emba serta Sukarman.
Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 10 jaksa yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), salah Ali Fikri, akan mendapat promosi dari institusi asal.
Kejagung membeberkan nama-nama 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa itu ialah mantan juru bicara KPK Ali Fikri.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membatah pergantian juru bicara usai mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak merasa tersinggung saat diminta untuk mengevaluasi Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjelaskan alasan mengganti jubir atau juru bicara KPK Ali Fikri. Ali digantikan koleganya, yaitu Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK harap anggota pansel tak bawa kepentingan tertentu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved