Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELENGGARAAN pemilu berupaya agar penanganan sengketa pemilihan umum (pemilu) berlangsung efisien dan cepat.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk tidak terburu-buru. Pasalnya Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) memberikan waktu 12 hari untuk memutuskan perkara sengketa proses pemilu.
"Dalam 12 hari, Bawaslu harus memutus penyelesaian sengketa, alurnya panjang dan proses pembuktiannya tidak mudah. Putusan berkeadilan ini jadi tantangan," ujar Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana dalam webinar bertajuk 'Tantangan Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak' yang diinisiasi Network for Independent Democratie Society (Netfid), Selasa (28/6).
Ihsan menuturkan diperlukan kajian ilmiah sebelum Bawaslu mempersingkat penanganan sengketa . Hal itu, terang Ihsan, dapat diketahui dari rata-rata waktu penyelesaian sengketa yang dibutuhkan berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya.
"Jangan mempersingkat tanpa ada basis yang rasional. Ini akan berdampak pada penanganan sengketa," tegasnya.
Baca juga: Kawal Pesta Demokrasi 2024, Ciptakan Pemilu Damai
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan pihaknya telah melakukan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurutnya 12 hari kerja cukup dengan perkiraan 9 hari kerja ditambah 1 hari untuk mengoreksi putusan.
Bawaslu RI, imbuh Toto, akan memanfaatkan sistem informasi agar waktu penyelesaian sengketa proses pemilu lebih cepat.
Pemohon, ujar dia, tidak perlu hadir langsung ke kantor Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota.
Pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, menurutnya bisa dilakukan menggunakan sistem teknologi informasi. Di sisi lain, Totok berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan proses tahapan pemilu sesuai prosedur sehingga celah gugatan bisa diminimalkan.
"Kami juga utamakan pencegahan dan sosialisasi sehingga proses gesekan tidak harus berlanjut pada proses sengketa," tukasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan KPU tidak berupaya mengatur masa penanganan sengketa atau pelanggaran administrasi agar lebih singkat.
Ia menjelaskan masa kampanye dipersingkat dari 90 hari menjadi 75 hari. Lamanya proses penanganan sengketa, ujar Afif, akan berdampak pada penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pencetakan surat suara.
"Kami ingin ini diantisipasi, biasanya ada mediasi. Kalau ada pencetakan surat suara yang tidak serentak karena terganjal penetapan DCT, akan ada beberapa daerah pemilihan yang terlambat. Kami yakin Bawaslu bisa dan kami tidak ingin mengatur," tukas Afif. (ind/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved