Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Siap Hadapi Mardani di Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez
25/6/2022 16:06
KPK Siap Hadapi Mardani di Praperadilan
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan jika diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6)

Ali menegaskan KPK sudah sesuai prosedur hukum menetapkan Maming sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi juga yakin punya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum Maming. "KPK telah memiliki kecukupan alat bukti," ujar Ali.

Mardani menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Ia menduga dikriminalisasi seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bendahara Umum PBNU itu tersandung kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Mardani dicegah karena berstatus tersangka. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.

Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni mengaku memberikan keterangan terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik