Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Imbau Mardani Jangan Mainkan Opini atas Kasusnya

Candra Yuri Nuralam
21/6/2022 15:43
KPK Imbau Mardani Jangan Mainkan Opini atas Kasusnya
Mardani H Maming(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tidak memutarkan opini dalam perkaranya. KPK menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan dugaan suap izin pertambangan.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (21/6)

KPK menegaskan pengusutan kasus yang menjerat Maming sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga antirasywah itu juga sudah mengantongi bukti adanya penerimaan suap dalam kasus ini.

KPK seluruh tindakannya dalam mengusut kasus sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melibat para tersangka dalam kasus ini.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Ketua Hipmi itu  dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.

Adapun Mardani melalui kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin (20/6).l, mengaku belum menerima surat pencegahan atas nama kliennya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya