Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Dalam pemeriksaan Senin (20/6), KPK meminta Rusman menjelaskan proses pengajuan dana PEN di wilayahnya. Keterangan Rusman diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Rusman. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca juga: Besok, M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO
Terpisah, Rusman mengakui adiknya LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur. Dia membeberkan informasi itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (Rusdianto tersangka)," kata Rusman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Rusman hanya membenarkan adiknya dijadikan tersangka oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui seluk beluk perkaranya. Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan Ardian. Ardian didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved