Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Dalam pemeriksaan Senin (20/6), KPK meminta Rusman menjelaskan proses pengajuan dana PEN di wilayahnya. Keterangan Rusman diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Rusman. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca juga: Besok, M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO
Terpisah, Rusman mengakui adiknya LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur. Dia membeberkan informasi itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (Rusdianto tersangka)," kata Rusman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Rusman hanya membenarkan adiknya dijadikan tersangka oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui seluk beluk perkaranya. Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan Ardian. Ardian didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved