Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Dalam pemeriksaan Senin (20/6), KPK meminta Rusman menjelaskan proses pengajuan dana PEN di wilayahnya. Keterangan Rusman diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam perkara ini.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Rusman. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca juga: Besok, M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara CPO
Terpisah, Rusman mengakui adiknya LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kolaka Timur. Dia membeberkan informasi itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (Rusdianto tersangka)," kata Rusman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Rusman hanya membenarkan adiknya dijadikan tersangka oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui seluk beluk perkaranya. Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan Ardian. Ardian didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.
Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-5)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved