KELOMPOK mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak draf RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6) siang ini.
Ratusan personel kepolisian telah disiapkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
"Sebanyak 560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (21/6).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menambahkan, para peserta aksi unjuk rasa direncanakan datang ke kawasan Patung Kuda sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menyebut peserta aksi unjuk rasa berjumlah kurang lebih 500 mahasiswa.
Purwanta mengatakan pihaknya belum menerapkan kebijakan khusus, seperti pengalihan arus lalu lintas dalam demo mahasiswa hari ini. Pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan masih bersifat situasional.
Baca juga: Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi
"Untuk sementara kebijakan lalin kita tentatif aja. Kita melihat situasi baik itu penutupan maupun alih arus kita lihat situasi saja di lapangan," katanya.
Diketahui, kelompok mahasiswa bakal menggelar demonstrasi menolak draf RKUHP. Demonstrasi ini juga dinyatakan sebagai perayaan ulang tahun ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang jatuh pada hari ini.
"Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingan masyarakat," demikian bunyi agenda yang disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo, Senin (20/6).
Bayu menjelaskan, aksi ini tidak terbatas diikuti oleh mahasiswa UI saja melainkan bersama unsur lain juga. Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Sebagai aksi simbolik, mereka akan memberi hadiah ulang tahun kepada Jokowi berupa 'somasi RKUHP'.
Isinya adalah pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.
Mahasiswa juga menyoroti pasal-pasal problematik dalam RKUHP berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa.
Berikut adalah pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019. (Fa/OL-09)