Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Antropolog: Daerah Otonom Baru di Papua Bakal Menyingkirkan Orang Asli Papua

Emir Chairullah
20/6/2022 20:13
Antropolog: Daerah Otonom Baru di Papua Bakal Menyingkirkan Orang Asli Papua
Peta Papua(Antara/Fanny Octavianus)

PEMERINTAH seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat lokal ketimbang elite dalam proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua. 

Menurut antropolog IAIN Fattahul Muluk Papua, Ade Yamin, tindakan pemerintah yang lebih mementingkan suara elite, baik lokal dan nasional, justru semakin memperkuat rasa distrust orang asli Papua (OAP) terhadap Jakarta.

“Bagi OAP di kampung, rencana DOB justru semakin menyingkirkan mereka dari tanah mereka sendiri,” katanya ketika dihubungi, Senin.

Ade menjelaskan, salah satu alasan OAP semakin tersingkir dari wilayahnya yaitu kemampuan sumber daya dan ekonomi. Akibatnya, hampir dipastikan wilayah baru hasil pemekaran akan didominasi para pendatang.

“Ya konsekuensinya tidak salah apabila OAP menganggap pemerintah Indonesia menjalankan politik kolonial di Papua,” ujarnya.

Apalagi, tambahnya, proses pembentukan DOB yang tidak melibatkan representasi rakyat Papua sesuai ketentuan Pasal 76 UU No.21/2001 tentang Otsus. 

Baca juga : Menkopolhukam Akui Sudah Serahkan Draf RKUHP ke DPR

Sebelum perubahan kedua, pasal ini berbunyi: “Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.” Ini artinya tanpa persetujuan dari MRP dan DPRP, tidak boleh ada provinsi baru di Papua.”

“Namun setelah ada perubahan proses pemekaran di Papua seperti tidak perlu melibatkan warga lokal. Lantas apa gunanya otonomi khusus di Papua,” jelasnya.

Dengan semakin hilangnya kekhususan di Papua seperti yang diamanatkan UU Otsus, tambah Ade, maka tidak perlu heran jika sebagian orang Papua meminta lepas dari Indonesia. Apalagi, tambahnya, mereka selama ini selalu dituding sebagai pro-separatis apabila tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ya akibatnya konflik kekerasan semakin sulit diakhiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah terkait dengan pembahasan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. 

Ia lantas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya