Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU : Anggaran Pemilu 2024 di Tahun 2022 Rp8,06 Triliun Disetujui DPR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2022 11:05
KPU : Anggaran Pemilu 2024 di Tahun 2022 Rp8,06 Triliun Disetujui DPR
Gedung KPU Pusat, Jakarta(dok.mi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya telah mendapatkan kesepakatan terkait kebutuhan anggaran Pemilu 2024 yang digunakan pada tahun 2022 sebesar Rp8,06 Triliun.

Adapun anggaran tersebut di luar kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 senilai Rp76,6 Triliun.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menuturkan anggaran 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.

"Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui," papar Yulianto, Minggu (19/6).

Yulianto menjelaskan kebutuhan anggaran KPU Tahun 2022 Rp8,06 Triliun itu akan dialokasikan untuk kebutuhan KPU Pusat Rp0,9 Triliun.

"Kemudian untuk KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp1,3 Triliun dan KPU Kab/Kota (514 Satker) Rp 5,7 Triliun," ungkapnya.

Menurut Yulianto, penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena Pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).

"Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," tuturnya.

Guna dilakukan penambahan anggaran, kata Yulianto, KPU akan meminta anggaran tambahan TA 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR.

"Apabila disetujui maka dilakukan pembahasan atau penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan," ucapnya.

Setelah hasil penalaan, Yulianto menyebut akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.

"Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung peraetujuan Menkeu untuk membahas;" pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Diusulkan Bacapres Nasdem, Ganjar Tunggu Saran Megawati



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya