Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey, berharap Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki sensitifitas dan keberpihakan pada korban dalam mengadili kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai 2014. Rencananya, sidang pertama perkara tersebut akan digelar pada Senin (27/6) mendatang.
"Papua sudah punya pengalaman kasus Abepura. Kita berharap pengadilan itu punya sensitifitas, dan kami punya keyakinan pengadilan punya keberpihakan pada korban," kata Frits saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/6).
Ia mengaku, tugas Komnas HAM sebagai penyelidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai telah rampung. Kendati demikian, pihaknya akan mendorong para saksi korban maupun korban untuk terlibat memberikan kesaksian di pengadilan.
Lebih lanjut, Frits meminta semua pihak harus menghormati jalannya persidangan. Di sisi lain, ia menginginkan proses persidangan yang berjalan secara adil adil dan menjunjung prinsip-prinsip keadilan.
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Piadana Khusus (JAM-Pidsus) telah mentapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan sebagai terdakwa kasus Peristiwa Paniai. Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Baca juga: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan
Berdasarkan petikan surat dakwaan yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Isak disebut sebagai perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk di Koramil 1705-02/Enarotali.
Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif sedang atau baru saja melakukan pelanggaran HAM yang berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya.
Kejagung mendakwa Isak dengan dua dakwaan. Pertama, terkait serangan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Kedua, terkait serangan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamain, atau alasan lain yang dilarang menurut hukum internasional.
"Dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperluakan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkas kutipan surat dakwaan tersebut.
Diketahui, Perisitwa Paniai telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Adapun nama Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putra Agoes tercatat sebagai penuntut umum. (OL-4)
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved