Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung melalui penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Piadana Khusus (JAM-Pidsus) melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai, Provinsi Papua, 2014 ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun waktu persidangan, lanjut Ketut, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Lebih lanjut, ia menjelaskan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk mengawal kasus tersebut di pengadilan. Penunjukkan itu dilakukan sejak 23 Mei 2022.
Kejagung menduga peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi karena tidak adanya pengendalian efektif dari komandan militer yang baik secara de jure maupun de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Baca juga: Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan," terang Ketut.
Perisitwa Paniai telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Diketahui, IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014. Sumber Media Indonesia mengungkap, insial itu merujuk nama Isak Sattu.
Pelimpahan berkas perkara didasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan nomor register perkara PDS-01/PEL/HAM.BERAT/PANIAI/05/2022.
Jajaran JAM-Pidsus menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. Ia didakwa melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-4)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved