Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Anggota DPR Lasmi Indaryani bakal dipanggil untuk mendalami perkara ini, Selasa (14/6)
"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani atau anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/6)
Lasmi merupakan anak Budhi Sarwono. Dia diharap hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Ali.
Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019 sampai dengan 2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya. (OL-8)
Anggota DPR Lasmi Indaryani bakal dipanggil untuk mendalami perkara ini, Selasa (14/6)
Boyamin terlihat menyambangin markas KPK sekitar pukul 10.29 WIB. Dia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.
Nama Boyamin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved