Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Anggota DPR Lasmi Indaryani bakal dipanggil untuk mendalami perkara ini, Selasa (14/6)
"Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani atau anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/6)
Lasmi merupakan anak Budhi Sarwono. Dia diharap hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.
"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Ali.
Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019 sampai dengan 2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya. (OL-8)
Anggota DPR Lasmi Indaryani bakal dipanggil untuk mendalami perkara ini, Selasa (14/6)
Boyamin terlihat menyambangin markas KPK sekitar pukul 10.29 WIB. Dia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.
Nama Boyamin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved