Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Terkait Khilafatul Muslimin

Rahmatul Fajri
12/6/2022 23:00
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Terkait Khilafatul Muslimin
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari kantor cabang kelompok tersebut di Solo(Antara)

KEPOLISIAN menetapkan empat tersangka baru terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin. Keempat tersangka berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Zulpan menjelaskan tersangka AA ditangkap di Bandar Lampung. Ia mengatakan AA berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin.

"AA ditangkap di Bandar Lampung. Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/6).

Zulpan mengatakan tersangka berinisial IN juga ditangkap di Bandar Lampung. IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.

Kemudian, tersangka F ditangkap di Medan, Sumatera Utara. F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Selanjutnya, tersangka keempat berinisial SW ditangkap di Bekasi. SW merupakan pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan Abdul Qadir Hasan Baraja.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Ia mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat," kata Zulpan.

Selain Abdul Qadir, polisi juga menangkap empat orang lainnya berinisial AA, IN, FA dan SW di tiga lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya