Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LPSK Apresiasi Hukuman PN Batam atas Kasus Pencabulan dalam Keluarga

Indriyani Astuti
10/6/2022 06:28
LPSK Apresiasi Hukuman PN Batam atas Kasus Pencabulan dalam Keluarga
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak(MI/Seno)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang berani menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SMS, 61, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terdakwa kasus kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang disabilitas. Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berpendapat, pidana penjara 10 tahun dan restitusi Rp72 juta tanpa subsider dalam putusan yang dibacakan 8 Juni 2022 menunjukkan majelis hakim PN Batam bersama JPU sudah memiliki perspektif korban.

“LPSK tidak lupa mengapresiasi penyidik yang sangat gigih menyelidiki dan menyidik perkara tersebut yang terjadi sejak tahun 2013 dan berhasil diungkap tahun 2015 karena ibu tiri melihat kejadian/tindakan asusila suaminya terhadap anak kandungnya yang notabene disabilitas intelektual,” ungkap Antonius, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (10/6)

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Batam menyatakan terdakwa terbukti mencabuli putri kandungnya yang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya, korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuataanya.

Masih menurut Antonius, kegigihan penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut, pantas diberikan apresiasi yang tinggi, mengingat waktu kejadian perkara beberapa tahun yang lalu. Dalam kondisi normal, menurutnya potensial sangat sulit mendapatkan buktinya.

“Kegigihan penyidik sebagaimana dalam perkara ini pantas menjadi inspirasi dan motivasi untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam mengungkap pidana KDRT termasuk kekerasan seksual lingkup rumah tangga yang umumnya minim alat bukti,” ujar Antonius.

Terkait putusan restitusi sebesar Rp72 juta dari perhitungan LPSK sebesar Rp101 juta, lanjut Antonius, itu membuktikan perhitungan ahli restitusi LPSK dapat diterima dan diyakini ketepatannya oleh JPU dan hakim.

LPSK berharap, para hakim lebih berani lagi menjatuhkan restitusi yang maksimal terhadap pelaku. Hal itu penting untuk memperkuat upaya penjeraan terhadap pelaku, sekaligus wujud pemulihan terhadap korban. “Putusan PN Batam tidak mensubsider restitusi dengan kurungan pengganti. Artinya, restitusi wajib dibayar oleh pelaku,” kata Antonius. (OL-13)

Baca Juga: 28 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya