Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang berani menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SMS, 61, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terdakwa kasus kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang disabilitas. Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berpendapat, pidana penjara 10 tahun dan restitusi Rp72 juta tanpa subsider dalam putusan yang dibacakan 8 Juni 2022 menunjukkan majelis hakim PN Batam bersama JPU sudah memiliki perspektif korban.
“LPSK tidak lupa mengapresiasi penyidik yang sangat gigih menyelidiki dan menyidik perkara tersebut yang terjadi sejak tahun 2013 dan berhasil diungkap tahun 2015 karena ibu tiri melihat kejadian/tindakan asusila suaminya terhadap anak kandungnya yang notabene disabilitas intelektual,” ungkap Antonius, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (10/6)
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Batam menyatakan terdakwa terbukti mencabuli putri kandungnya yang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya, korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuataanya.
Masih menurut Antonius, kegigihan penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut, pantas diberikan apresiasi yang tinggi, mengingat waktu kejadian perkara beberapa tahun yang lalu. Dalam kondisi normal, menurutnya potensial sangat sulit mendapatkan buktinya.
“Kegigihan penyidik sebagaimana dalam perkara ini pantas menjadi inspirasi dan motivasi untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam mengungkap pidana KDRT termasuk kekerasan seksual lingkup rumah tangga yang umumnya minim alat bukti,” ujar Antonius.
Terkait putusan restitusi sebesar Rp72 juta dari perhitungan LPSK sebesar Rp101 juta, lanjut Antonius, itu membuktikan perhitungan ahli restitusi LPSK dapat diterima dan diyakini ketepatannya oleh JPU dan hakim.
LPSK berharap, para hakim lebih berani lagi menjatuhkan restitusi yang maksimal terhadap pelaku. Hal itu penting untuk memperkuat upaya penjeraan terhadap pelaku, sekaligus wujud pemulihan terhadap korban. “Putusan PN Batam tidak mensubsider restitusi dengan kurungan pengganti. Artinya, restitusi wajib dibayar oleh pelaku,” kata Antonius. (OL-13)
Baca Juga: 28 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di ...
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved