Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN menemukan sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah, Negara Islam Indonesia (NII) dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menemukan buku dan dokumen tersebut saat menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat, yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin berupa buku dan dokumen. Di antaranya, terkait khilafah, kemudian NII dan juga ISIS," ungkap Zulpan, Kamis (9/5).
Baca juga: Terungkap Pembagian Wilayah Khilafatul Muslimin di Indonesia
Namun, Zulpan belum membeberkan lebih lanjut berapa jumlah buku dan dokumen yang disita. Saat ini, tim penyidik PMJ tengah mendalami hasil penggeledahan tersebut.
"Sedang didalami tim penyidik guna mengembangkan kasus ini. Khususnya, terkait paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila, yang coba dikembangkan oleh ormas ini," imbuh Zulpan.
Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka.
Abdul dinilai bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin. Dalam hal ini, PMJ tidak hanya menindak konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Baca juga: BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi
Kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara. Serta, berniat menjelekkan pemerintahan yang sah.
Dalam situs dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan Bumi dan mensejahterakan umat.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(OL-11)
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
INDONESIA mencatatkan nihil kasus serangan terorisme sejak tahun 2023 hingga saat ini, pertengahan tahun 2025. Hal itu disebut berkat peran dari berbagai pihak.
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved