Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menemukan sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah, Negara Islam Indonesia (NII) dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menemukan buku dan dokumen tersebut saat menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat, yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Temuan yang kita peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin berupa buku dan dokumen. Di antaranya, terkait khilafah, kemudian NII dan juga ISIS," ungkap Zulpan, Kamis (9/5).
Baca juga: Terungkap Pembagian Wilayah Khilafatul Muslimin di Indonesia
Namun, Zulpan belum membeberkan lebih lanjut berapa jumlah buku dan dokumen yang disita. Saat ini, tim penyidik PMJ tengah mendalami hasil penggeledahan tersebut.
"Sedang didalami tim penyidik guna mengembangkan kasus ini. Khususnya, terkait paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila, yang coba dikembangkan oleh ormas ini," imbuh Zulpan.
Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka.
Abdul dinilai bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin. Dalam hal ini, PMJ tidak hanya menindak konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Baca juga: BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi
Kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara. Serta, berniat menjelekkan pemerintahan yang sah.
Dalam situs dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan Bumi dan mensejahterakan umat.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(OL-11)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved