Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Terungkap Pembagian Wilayah Khilafatul Muslimin di Indonesia

Akhmad Safuan
09/6/2022 15:11
Terungkap Pembagian Wilayah Khilafatul Muslimin di Indonesia
Forkompimda Solo Pantau Khilafatul Muslimin di Kampung Karangasem.(MI/Widjajadi.)

POLISI menetapkan tiga tersangka konvoi dilakukan Jemaah Khalifatul Muslimin di Brebes dan memeriksa 16 saksi. Terungkap kewilayahan organisasi tersebut berbeda dengan Indonesia.

Pengusutan terhadap keberadaan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah terus dilakukan. Setelah memeriksa belasan saksi dan menetapkan tiga tersangka yakni GZ, DS, dan AS dalam kasus konvoi sepeda motor di Brebes, satu orang lagi merupakan amir wilayah Cirebon Raya AZ juga diamankan di rumahnya Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. 

Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap, kewilayahan Khalifatul Muslimin tersebut berbeda dengan kewilayahan di Indonesia. Sebagai contoh, Amir Cirebon Raya membawahi 10 daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Tasikmalaya, Majalengka, Cirebon Raya (Jabar), Brebes, Tegal, Pemalang, Kebumen, Banjarnegara, Purwokerto, dan Purbalingga (Jateng).

Sedangkan pimpinan Khalifatul Muslimin berpusat di Dukuh Gading Sawahan, Desa Blangwetzn, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten (Jateng) membawahi daerah Solo Raya dan DIY. "Saya turun langsung ke Brebes sempat bertemu dengan salah seorang amir Khalifatul Muslimin dan diketahui sistem kewilayahan berbeda," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah Haerudin. Berdasarkan diskusi setelah muncul kasus konvoi di Brebes tersebut, lanjut Haerudin, diketahui bahwa pimpinan atau amir Khalifatul Muslimin di Indonesia dibagi tiga yakni wilayah Jawa, Sumatra, dan wilayah timur.

Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kepolisian terus melakukan pengusutan dan pengembangan kasus Khalifatul Muslimin. Tiga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab dalam
kegiatan konvoi Khalifatul Muslimin di Brebes yakni menyebarkan pamflet berupa maklumat berita bohong ysng menyebabkan kronaran di masyarakat dan berpotensi makar.

Baca juga: BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi

"Mereka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Iqbal Alqudusy. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya