Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLISI menetapkan tiga tersangka konvoi dilakukan Jemaah Khalifatul Muslimin di Brebes dan memeriksa 16 saksi. Terungkap kewilayahan organisasi tersebut berbeda dengan Indonesia.
Pengusutan terhadap keberadaan Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah terus dilakukan. Setelah memeriksa belasan saksi dan menetapkan tiga tersangka yakni GZ, DS, dan AS dalam kasus konvoi sepeda motor di Brebes, satu orang lagi merupakan amir wilayah Cirebon Raya AZ juga diamankan di rumahnya Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap, kewilayahan Khalifatul Muslimin tersebut berbeda dengan kewilayahan di Indonesia. Sebagai contoh, Amir Cirebon Raya membawahi 10 daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Tasikmalaya, Majalengka, Cirebon Raya (Jabar), Brebes, Tegal, Pemalang, Kebumen, Banjarnegara, Purwokerto, dan Purbalingga (Jateng).
Sedangkan pimpinan Khalifatul Muslimin berpusat di Dukuh Gading Sawahan, Desa Blangwetzn, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten (Jateng) membawahi daerah Solo Raya dan DIY. "Saya turun langsung ke Brebes sempat bertemu dengan salah seorang amir Khalifatul Muslimin dan diketahui sistem kewilayahan berbeda," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah Haerudin. Berdasarkan diskusi setelah muncul kasus konvoi di Brebes tersebut, lanjut Haerudin, diketahui bahwa pimpinan atau amir Khalifatul Muslimin di Indonesia dibagi tiga yakni wilayah Jawa, Sumatra, dan wilayah timur.
Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kepolisian terus melakukan pengusutan dan pengembangan kasus Khalifatul Muslimin. Tiga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab dalam
kegiatan konvoi Khalifatul Muslimin di Brebes yakni menyebarkan pamflet berupa maklumat berita bohong ysng menyebabkan kronaran di masyarakat dan berpotensi makar.
Baca juga: BNPT Pastikan Abdul Qadir Baraja belum Dideradikalisasi
"Mereka kami jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Iqbal Alqudusy. (OL-14)
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
SEBANYAK 3.476.830 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Tengah bakal menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat pada 2025. Total anggarannya mencapai Rp12,396 triliun
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY resmi memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif asal Semarang, PT PASI.
LOMBA lari biasanya dilakukan di jalan atau juga banyak dalam bentuk trail run yang dilakukan di jalan tanah atau di luar jalur biasa, tapi ada juga lari yang unik dilakukan di dalam sebuah mal.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengapresiasi pemerintah daerah yang sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Diduga, para pelaku sudah menyadari kedatangan petugas.
Hingga saat ini tidak ditemukan indikasi beras oplosan di wilayah Kabupaten Brebes, dan kondisi tersebut akan terus dijaga.
program ini tetap dijalankan, sebagai komitmen dalam penguatan integritas di semua lini dan sektor.
Diduga kapal berasal dari luar Pulau Jawa dan hanyut terbawa arus laut hingga akhirnya terdampar di wilayah pesisir pantai Brebes.
KABUPATEN Brebes, Jawa Tengah, akan mengekspor bawang merah sebanyak 11.800 ton ke tiga negara di Asia Tenggara pada tahun 2025. Ekspor ini akan dimulai saat Festival Bawang Merah Brebes .
Pada hari terakhir Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hanya sejumlah guru yang siap melayani pendaftaran. Namun, tak nampak para calon siswa yang datang mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved