Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bupati Nonaktif PPU Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Candra Yuri Nuralam
08/6/2022 21:08
Bupati Nonaktif PPU Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar
Abdul Gafur Mas'ud(Antara)

BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6). Ia didakwa menerima suap Rp5,7 miliar.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam surat dakwaan.

Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut," ujar Helmi.

Total uang suap itu diberikan oleh beberapa orang berbeda. Pertama, uang berasal dari pihak swasta Ahmad Zuhdi senilai Rp1,85 miliar.

Lalu, Gafur juga diduga menerima uang dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini sebesar Rp250 juta. Terus, Gafur diduga menerima uang Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR PPU.

"Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp3.100.000.000," tutur Helmi.

Uang itu diduga sebagai suap agar Gafur memanfaatkan kuasanya untuk mengatur paket pengerjaan proyek pada 2020 dan 2021. Selain itu, uang suap itu juga dimaksudkan untuk menerbitkan izin sejumlah perusahaan di wilayah PPU.

Sementara itu, Balqis diduga menjadi kaki tangan Gafur untuk menyimpan uang hasil suap itu. Balqis juga diminta untuk mengelola uang itu untuk operasional Gafur.

"Terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud meminta terdakwa dua Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa satu," ucap Helmi.

Atas perbuatannya, Gafur dan Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik