Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6). Ia didakwa menerima suap Rp5,7 miliar.
"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam surat dakwaan.
Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut," ujar Helmi.
Total uang suap itu diberikan oleh beberapa orang berbeda. Pertama, uang berasal dari pihak swasta Ahmad Zuhdi senilai Rp1,85 miliar.
Lalu, Gafur juga diduga menerima uang dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini sebesar Rp250 juta. Terus, Gafur diduga menerima uang Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR PPU.
"Dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp3.100.000.000," tutur Helmi.
Uang itu diduga sebagai suap agar Gafur memanfaatkan kuasanya untuk mengatur paket pengerjaan proyek pada 2020 dan 2021. Selain itu, uang suap itu juga dimaksudkan untuk menerbitkan izin sejumlah perusahaan di wilayah PPU.
Sementara itu, Balqis diduga menjadi kaki tangan Gafur untuk menyimpan uang hasil suap itu. Balqis juga diminta untuk mengelola uang itu untuk operasional Gafur.
"Terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud meminta terdakwa dua Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa satu," ucap Helmi.
Atas perbuatannya, Gafur dan Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved