Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Temukan 831.333 Hektare Lahan Sawit Tak Berizin di Kalteng

Atalya Puspa
06/6/2022 15:55
KLHK Temukan 831.333 Hektare Lahan Sawit Tak Berizin di Kalteng
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah berupaya untuk mengidentifikasi lahan sawit tak berizin yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022, KLHK telah mencatat ada sebanyak 831.333 hektare lahan sawit tak berizin yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan sawit tanpa izin perkabupaten yaitu kelompok masyarakat kemudian koperasi, korporasi dan perorangan," kata Siti dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama dengan KLHK, Senin (6/6).

Selain itu, Siti juga mengungkapkan bahwa tedapat seluas 107.512 tambang tak berizin yang berada dalam kawasan hutan yang sebagian besar dimiliki oleh masyarakat.

"Ditemukan ada 65 ribu kelompok masyarakat penambang. Ini nanti jadi pekerjaan rumah baru bagi kita untuk memulihkan dan memperbaiki lingkungan," ungkap dia.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan identifikasi perkebunan sawit dan lahan tambang tak berizin yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Timur seluas 28.561 hektare.

"Ini akan terus kami coba kejar. Dan yang sudah ada datanya nanti akan dicek satu-satu," ungkap dia.

Seperti diketahui, sebelumnya KLHK telah membentuk tim task force untuk memberantas perkebunan sawit ilegal di Kalimantan Tengah dan Riau. Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menekankan, pihaknya juga telah memiliki langkah hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

Baca juga: Gerakan Bersih Sungai Ciliwung Wujudkan Solidaritas dan Aksi Lingkungan

"Yang belum punya izin, ilegal ini kita akan lakukan penerapan denda administratif. Hitungannya ada di Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 20% sampai 60% dari keuntungan perusahaan tersebut. Kalau mereka tidak mau membayar, di UU itu disampaikan juga bahwa akan kita kenakan penyitaan, pemblokiran dan paksa badan," beber Rasio.

Saat ini sendiri, Rasio membeberkan bahwa penegakan hukum yang tegas telah diberikan kepada oknum-oknum yang membuka tambang ilegal dan berhasil mengumpulkan denda sebesar kurang lebih Rp20 miliar. "Sawit ini akan lebih besar karena kawasan ilegalnya sudah besar. Untuk itu kami saat ini akan melakukan verifikasi ke lapangan," imbuh Rasio.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KLHK ada seluas 16,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia. Adapun, kebun sawit yang ada dalam kawsan APL atau bukan kawsan hutan yakni seluas 13 juta hektar. Sementara itu yang ada dalam kawasan hutan ada sebanyak 3,3 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, yang belum berproses atau mengantongi permohonan ada seluas 2,4 juta hektare, yang merupakan kebun milik korporasi dan masyarakat. Sementara itu yang sedang dalam proses permohonan yakni sebanyak 713.229 hektare. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya