Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bisa dijadikan pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi lainnya.
Diketahui, KPK menangkap Haryadi atas dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) partemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
"Menurut saya OTT ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk me-review, mendalami, mengkaji, meneliti, segala bentuk pembangunan di Jogja yang sangat masif selama lebih dari 10 tahun terakhir ini," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Sabtu (4/6).
Menurut Zaenur, pembangunan di Yogyakarta selama 10 dalam bentuk apartemen, hotel, maupun pusat perbelanjaan, melebihi daya dukung lingkungan yang ada. Ini berdampak langsung pada masyarakat dengan kekeringan sumur-sumur warga, meningkatnya kemacetan lalu lintas, serta polusi udara.
Pembangunan yang jor-joran itu, lanjutnya, sejak awal sudah dilaporkan ke KPK ihwal adanya permasalahan pada IMB. Ia menduga pelanggaran hukum terkait terbitnya IMB tidak hanya terjadi atas apartemen Royal Kedathon.
Baca juga: Politisasi Agama Bisa Picu Radikalisme dan Terorisme
"Oleh karena itu kasus ini tidak boleh berhenti. Harus jadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkannya ke semua bentuk perizinan di Yogyakarta," ujarnya.
Zaenur berpendapat bahwa KPK memiliki kebiasaan dan mahir dalam mengembangkan kasus korupsi. Barang bukti dari OTT Haryadi yang relatif kecil, yakni US$27.258 diduga bukan pemberian pertama. Oleh sebab itu, KPK didorong mengembangkan temuannya ke penerbitan IMB proyek lainnya.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-4)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Integrasi data layanan kesehatan menjadi bagian dari ekosistem respons kebencanaan berbasis pengetahuan yang dikembangkan untuk pengambilan keputusan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
“Pemilihan lokasi pemasangan EWS didasarkan pada kejadian banjir susulan akhir tahun 2025 di Desa Lampahan Timur,”
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved