KPK Akan Tuntaskan Kasus Terkait Mardani Maming

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2022 21:09
KPK Akan Tuntaskan Kasus Terkait Mardani Maming
Mardani H Maming(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap kasus dugaan rasuah yang terkait dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Kasus akan dibeberkan setelah KPK memiliki alat bukti yang cukup.

"Kalau memang mereka nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6)

Alex mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia juga belum bisa mengonfirmasi perkara tersebut berkaitan dengan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Maming ini prosesnya masih lidik (penyelidikan) jadi informasi itu (terkait Haji Isam) belum bisa kami buka. Kasusnya terkait apa, ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelas Alex.

Mardani H Maming diperiksa diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6). Dia mengaku dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam, pemilik Jhonlin Group," kata Maming seusai pemeriksaan

Di sisi lain, Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya