Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini sebagai buntut kasus suap penerbitan IMB yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Nanti kita cek di sepanjang Jalan Malioboro," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6)
Alex mengatakan Malioboro merupakan kawasan cagar budaya. Sehingga, terdapat aturan khusus untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
"Aturan yang di mana ada aturan-aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan. Sudut kemiringan dari ruas jalan itukan 45 derajat. Artinya nanti kita bisa cek di Yogyakarta itu," ujar Alex.
KPK, kata Alex, akan mengusut sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai aturan, tetapi diloloskan oleh Haryadi ketika masih menjabat Wali Kota Yogyakarta. Sebab, Lembaga Antikorupsi mengendus Haryadi menerima uang dari berbagai penerbitan IMB. Hal itu masih didalami penyidik.
"Tadi saya sebutkan bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen. Jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan," jelas Alex.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono (ON).
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6)
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
MENJADI agenda tahunan rutin, Novotel Suites Yogyakarta Malioboro kembali menyelenggarakan simulasi bencana. Setelah sebelumnya melakukan training APAR,
Pemesanan kamar dapat dilakukan melalui Whatsapp Grand Inna Malioboro 08112837799.
Kali ini Grand Inna Malioboro mengembangkan Malio Terrace di Kawasan Tugu Malioboro Bandara YIA Kulonprogo.
Selama berkeliling Malioboro, Presiden beserta keluarga sempat melambaikan tangan membalas sapaan dari sejumlah masyarakat yang memadati kawasan wisata populer Yogyakarta tersebut.
Para penyelenggara event lari dan pelari diminta untuk menjaga lingkungan dari sampah saat event lari di gelar.
Aksi membagi-bagikan 100 pecel lele kepada wisatawan dimaksudkan sebagai aksi promosi sukarelanya dalam rangka kepeduliannya terhadap image Kota Yogyakarta.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved