Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Dalami Dokumen Impor yang Diterima Tersangka Korupsi Besi Baja

Tri Subarkah
03/6/2022 18:38
Kejagung Dalami Dokumen Impor yang Diterima Tersangka Korupsi Besi Baja
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat oleh tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia berinisial YU.

"Saksi YU diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterma dari tersangka T (Taufiq)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Taufiq merupakan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Budi Hartono Linardi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Meraseti Logistik, Budi juga tercatat sebagai pemilik perusahaan dengan nama Meraseti lainnya, termasuk Meraseti Konsultan dan Meraseti Anugrah Utam (AMU), dan Meraseti Maritim Indonesia.

Ketut mengatakan, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia berinisial AA. Pemeriksaan terhadap AA difokuskan tentang bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum. Selain itu, satu saksi lain yang turut diperiksa adalah RGGS selaku Direktur PT AMU.

Baca juga ; Kejagung Periksa Dua Anak Buah Lin Che Wei terkait Korupsi CPO

"RGGS diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir," jelas Ketut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara itu. Satu tersangka lain merupakan penyelenggara negara, yaitu mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea. 

Sementara enam tersangka sisanya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya