Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Periksa Dua Anak Buah Lin Che Wei terkait Korupsi CPO

Tri Subarkah
03/6/2022 17:39
Kejagung Periksa Dua Anak Buah Lin Che Wei terkait Korupsi CPO
Pemiilik firma konsultan Lin Che Wei saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CPO(Dok. Puspenkum kejagung)

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua anak buah Lin Che Wei (LCW) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap, keduanya berinisial SPI dan S selaku staf Research & Advisory Indonesia, firma konsultasi yang didirikan Che Wei.

"Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Che Wei merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan Kejagung. Ia ditersangkakan karena berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan ke beberapa perusahaan. Kegiatan itu dilakukan bersama tersangka lain, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain dua anak buah Che Wei, Ketut juga mengatakan penyidik Gedung Bundar memeriksa lima saksi lain hari ini. Mereka adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, analis perdagangan ahli madya Kementerian Perdagangan berinsial R.

baca juga : Kejagung Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Palestina

Berikutnya SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, P selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor Kemendag, dan SMI selaku fasilitator perdagangan umum Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perakra dugaan tipikor dimaksud," tandas Ketut.

Diketahui, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Dugaan rasuah itu terendus dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka. 

Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya