Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Rustamadji pada Senin (30/5).
Rustamadji merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun sekaligus buronan korupsi tukar guling aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Rustamadji ditangkap sekira pukul 20.40 WIB di wilayah Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang.
Nama Rustamadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus Rustamadji bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam tukar guling (ruislag) aset tanah Pemprov Jawa Tengah pada 3 Februari 2014 .
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,527 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Baca juga: Upaya Serius Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk Ditunggu Petani
Atas perbuatannya, majelis hakim melalui putusan Nomor N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg menghukum Rustamadji pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Menurut Ketut, penangkapan tersebut dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan saat dipanggil untuk dieksekusi. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Semarang memasukannya dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejari Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya melalui program Tabur memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi. Hal ini diperlukan guna menciptakan kepastian hukum.
Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Burhanuddin. (Tri/OL-09)
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved