Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Tukar Guling Tanah Pemprov Jateng

 Tri Subarkah
31/5/2022 09:17
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Tukar Guling Tanah Pemprov Jateng
Rustamadji yang berstatus terpidana itu ditangkap di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.(Foto/Dok.Puspenkum Kejagung)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Rustamadji pada Senin (30/5).

Rustamadji merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun sekaligus buronan korupsi tukar guling aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Rustamadji ditangkap sekira pukul 20.40 WIB di wilayah Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang.

Nama Rustamadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus Rustamadji bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam tukar guling (ruislag) aset tanah Pemprov Jawa Tengah pada 3 Februari 2014 .

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,527 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).

Baca juga: Upaya Serius Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk Ditunggu Petani

Atas perbuatannya, majelis hakim melalui putusan Nomor N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg menghukum Rustamadji pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Ketut, penangkapan tersebut dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan saat dipanggil untuk dieksekusi. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Semarang memasukannya dalam DPO.

"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejari Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya melalui program Tabur memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi. Hal ini diperlukan guna menciptakan kepastian hukum.

Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Burhanuddin. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya