Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Rustamadji pada Senin (30/5).
Rustamadji merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun sekaligus buronan korupsi tukar guling aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Rustamadji ditangkap sekira pukul 20.40 WIB di wilayah Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang.
Nama Rustamadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus Rustamadji bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dalam tukar guling (ruislag) aset tanah Pemprov Jawa Tengah pada 3 Februari 2014 .
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,527 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Baca juga: Upaya Serius Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk Ditunggu Petani
Atas perbuatannya, majelis hakim melalui putusan Nomor N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg menghukum Rustamadji pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Menurut Ketut, penangkapan tersebut dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan pihak Kejaksaan saat dipanggil untuk dieksekusi. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Semarang memasukannya dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejari Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya melalui program Tabur memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi. Hal ini diperlukan guna menciptakan kepastian hukum.
Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Burhanuddin. (Tri/OL-09)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved