Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU TPKS Masih Perlu Promosi kepada Penegak Hukum

 M. Iqbal Al Machmudi
26/5/2022 13:57
UU TPKS Masih Perlu Promosi kepada Penegak Hukum
Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi.(Ist)

KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih perlu promosi kepada penegak hukum agar UU TPKS bisa dilakukan penyesuaian terutama dalam penerimaan laporan.

Saat ini setelah UU TPKS sah dan telah ditandatangani presiden, maka kebutuhan selanjutnya adalah segera adanya aturan pelaksanaan, misalnya tentang tata cara pemutusan atau penghapusan konten yang bermuatan TPKS, penyelenggaraan layanan terpadu di pusat atau nasional, sumber dan peruntukan Dana Bantuan Korban, dan sebagainya.

"Kami sebagai organisasi perempuan bersama dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS akan lanjut untuk mengawal pembuatan aturan turunan tersebut," kata Ika saat dihubungi, Kamis (26/5).

Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS

Di sisi lain, kebutuhan yang tak kalah penting adalah sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah.

Hal ini agar dalam proses menunggu aturan pelaksanaan, sudah bisa dilakukan penyesuaian pada tata cara sebelumnya misalnya terkait dengan penerimaan laporan atau penyidikan dengan menggunakan hukum acara yang sudah diatur dalam UU.

Sehingga tidak terdapat lagi kebingungan atau keraguan, apakah kasus kekerasan seksual yang diterima saat ini bisa menggunakan UU TPKS atau tidak.

"Sudah jelas diatur bahwa 9 bentuk dan juga pasal jembatan. Artinya setiap bentuk kekerasan seksual yang beirisan misalnya dengan UU Perlindungan Anak, atau UU KDRT dan lainnya, hukum acaranya harus menggunakan aturan dalam UU TPKS," pungkasnya. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya