Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih perlu promosi kepada penegak hukum agar UU TPKS bisa dilakukan penyesuaian terutama dalam penerimaan laporan.
Saat ini setelah UU TPKS sah dan telah ditandatangani presiden, maka kebutuhan selanjutnya adalah segera adanya aturan pelaksanaan, misalnya tentang tata cara pemutusan atau penghapusan konten yang bermuatan TPKS, penyelenggaraan layanan terpadu di pusat atau nasional, sumber dan peruntukan Dana Bantuan Korban, dan sebagainya.
"Kami sebagai organisasi perempuan bersama dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS akan lanjut untuk mengawal pembuatan aturan turunan tersebut," kata Ika saat dihubungi, Kamis (26/5).
Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Di sisi lain, kebutuhan yang tak kalah penting adalah sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah.
Hal ini agar dalam proses menunggu aturan pelaksanaan, sudah bisa dilakukan penyesuaian pada tata cara sebelumnya misalnya terkait dengan penerimaan laporan atau penyidikan dengan menggunakan hukum acara yang sudah diatur dalam UU.
Sehingga tidak terdapat lagi kebingungan atau keraguan, apakah kasus kekerasan seksual yang diterima saat ini bisa menggunakan UU TPKS atau tidak.
"Sudah jelas diatur bahwa 9 bentuk dan juga pasal jembatan. Artinya setiap bentuk kekerasan seksual yang beirisan misalnya dengan UU Perlindungan Anak, atau UU KDRT dan lainnya, hukum acaranya harus menggunakan aturan dalam UU TPKS," pungkasnya. (Iam/OL-09)
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Contohnya, masih ada saja anggota Polri yang mengabaikan laporan korban.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
POLDA Metro Jaya akan melibatkan psikiater dan psikolog menangani trauma yang dialami korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, Jawa Barat, Putri Balqis.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri Putri Balqis dan Bani Idham Fitriyanto Bayumi viral lantaran Putri yang menjadi korban malah ditahan oleh polisi.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved