Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih perlu promosi kepada penegak hukum agar UU TPKS bisa dilakukan penyesuaian terutama dalam penerimaan laporan.
Saat ini setelah UU TPKS sah dan telah ditandatangani presiden, maka kebutuhan selanjutnya adalah segera adanya aturan pelaksanaan, misalnya tentang tata cara pemutusan atau penghapusan konten yang bermuatan TPKS, penyelenggaraan layanan terpadu di pusat atau nasional, sumber dan peruntukan Dana Bantuan Korban, dan sebagainya.
"Kami sebagai organisasi perempuan bersama dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS akan lanjut untuk mengawal pembuatan aturan turunan tersebut," kata Ika saat dihubungi, Kamis (26/5).
Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Di sisi lain, kebutuhan yang tak kalah penting adalah sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah.
Hal ini agar dalam proses menunggu aturan pelaksanaan, sudah bisa dilakukan penyesuaian pada tata cara sebelumnya misalnya terkait dengan penerimaan laporan atau penyidikan dengan menggunakan hukum acara yang sudah diatur dalam UU.
Sehingga tidak terdapat lagi kebingungan atau keraguan, apakah kasus kekerasan seksual yang diterima saat ini bisa menggunakan UU TPKS atau tidak.
"Sudah jelas diatur bahwa 9 bentuk dan juga pasal jembatan. Artinya setiap bentuk kekerasan seksual yang beirisan misalnya dengan UU Perlindungan Anak, atau UU KDRT dan lainnya, hukum acaranya harus menggunakan aturan dalam UU TPKS," pungkasnya. (Iam/OL-09)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved