Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih perlu promosi kepada penegak hukum agar UU TPKS bisa dilakukan penyesuaian terutama dalam penerimaan laporan.
Saat ini setelah UU TPKS sah dan telah ditandatangani presiden, maka kebutuhan selanjutnya adalah segera adanya aturan pelaksanaan, misalnya tentang tata cara pemutusan atau penghapusan konten yang bermuatan TPKS, penyelenggaraan layanan terpadu di pusat atau nasional, sumber dan peruntukan Dana Bantuan Korban, dan sebagainya.
"Kami sebagai organisasi perempuan bersama dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban KS akan lanjut untuk mengawal pembuatan aturan turunan tersebut," kata Ika saat dihubungi, Kamis (26/5).
Baca juga: Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Di sisi lain, kebutuhan yang tak kalah penting adalah sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait di daerah.
Hal ini agar dalam proses menunggu aturan pelaksanaan, sudah bisa dilakukan penyesuaian pada tata cara sebelumnya misalnya terkait dengan penerimaan laporan atau penyidikan dengan menggunakan hukum acara yang sudah diatur dalam UU.
Sehingga tidak terdapat lagi kebingungan atau keraguan, apakah kasus kekerasan seksual yang diterima saat ini bisa menggunakan UU TPKS atau tidak.
"Sudah jelas diatur bahwa 9 bentuk dan juga pasal jembatan. Artinya setiap bentuk kekerasan seksual yang beirisan misalnya dengan UU Perlindungan Anak, atau UU KDRT dan lainnya, hukum acaranya harus menggunakan aturan dalam UU TPKS," pungkasnya. (Iam/OL-09)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved