Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung buka suara terkait viralnya video yang memperlihatkan seorang jaksa menghamburkan sejumah uang ke rekan-rekannya yang sedang berjoget di atas panggung layaknya sedang menyawer. Video itu diambil pada Senin (23/5) lalu di Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah memerintahkan tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk memeriksa kejadian tersebut.
"Tim pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sudah diperintahkan melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut. Kita tunggu hasilnya," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Baca juga: Jaksa Masuk Pasar Cerdaskan Pedagang di Kota Malang
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lahat Faisyal menjelaskan video yang beredar di media sosial direkam saat acara ramah-tamah pengantar tugas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) di Aula Kejari Lahat.
Faisyal mengatakan yang dilempar seorang jaksa ke rekan jaksa lainnya yang sedang berjoget di atas panggung bukanlah uang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat memilih dan memilah setiap informasi yang beredar.
"Saya selaku Kasi Intel menyatakan bahwa yang dilempar atau ditebarkan di atas panggung tersebut adalah sobekan kertas, bukan uang," katanya.
Dalam video yang beredar, barang yang disebut Faisyal sebagai sobekan kertas itu diperebutkan oleh jaksa-jaksa yang berada di panggung saat dilempar oleh seorang jaksa. (OL-1)
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri untuk anggota keluarga jaksa
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved