Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MKD Hentikan Kasus Video Porno Harvey Karena Tidak ada Unsur Kesengajaan

Putra Ananda
19/5/2022 15:04
MKD Hentikan Kasus Video Porno Harvey Karena Tidak ada Unsur Kesengajaan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang(MI/ Moh Irfan)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik Anggota Fraksi PDIP Harvey Malaiholo yang menonton video porno ketika rapat di DPR.

Anggota MKD Junimart Girsang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus Harvey.

"Kami nyatakan sudah selesai tanpa memeriksa pokok perkara," ungkap Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

Junimart menegaskan Harvey telah melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat melaui MKD terkait kasus yang menimpa dirinya.

Harvey mengaku tidak sengaja menonton video porno karena menerima pesan di ponselnya dari nomor yang tak dikenal.

"Beliau sudah mengatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD," ungkap Junimart.

Baca juga: Inilah Sejumlah Kesepakatan Pelaksaan Pemilu yang Segera Ditetapkan

Meski menyatakan tidak akan mengusut kasus Harvey secara lebih dalam, namun Junimart menegaskan bahwa kasus yang menimpa Harvey perlu dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota DPR. Masyarakat selalu memonitor tindak laku setiap anggota di parlemen.

"Apapun yang dilakukan anggota DPR itu selalu akan termonitor," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, disamping Junimart Harvey juag turut menjelaskan kepada media mengenai kedatangannya ke MKD. Kedatangan dirinya ke MKD merupakan bentuk tanggung jawab dan klarifikasi mengenai video porno yang ia tonon saat rapat.

"Saya ceritakan kronologi kejadianya guna mengklarifikasi. Apa yang sudah dibcarakan Pak Junimart itu hasil pembicaraan kita hari ini," ungkap Harvey. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya