Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PP Muhammadiyah menyesalkan tindakan pemerintah Singapura yang melarang Ustaz Abdul Somad untuk masuk ke negara tersebut.
"Muhammadiyah meminta pemerintah Singapura agar bisa menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada rakyat Indonesia tentang apa yang telah menjadi penyebab, sehingga pemerintah Singapura menetapkan not to land atau tidak boleh mendarat kepada UAS," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (17/5).
Pihaknya meminta pemerintah Singapura untuk menjelaskan kriteria atau persyaratan yang tidak bisa dipenuhi atau yang telah terlanggar oleh UAS, sehingga menyebabkan Abdul Somad tidak bisa berkunjung ke negara tersebut. "Ini penting dijelaskan oleh pemerintah Singapura," katanya.
Baca juga: Singapura: Abdul Somad Ditolak Masuk Karena Dukung Ajaran Ekstremis dan Kekerasan
Sebelumnya, pada Senin (16/5), Ustaz Abdul Somad tidak diizinkan masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat saat hendak liburan di sana bersama keluarganya.
Sementara istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak juga diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore hari. (Ant/OL-14)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
MUHAMMADIYAH memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia, ini aplikasinya
SETELAH 12 hari perang Iran-Israel, Pemerintah Iran mengumumkan gencatan senjata. Langkah ini diambil diharapkan akan mampu membangun perdamaian di muka bumi.
Dalam konteks global, keseragaman waktu mempermudah perencanaan kegiatan, baik dalam ranah keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi.
Muhammadiyah secara resmi memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender tersebut menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
BADAN Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) menggandeng PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) untuk mendukung transformasi digital berbasis nilai.
MUHAMMADIYAH merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, memiliki sejarah dan dinamika yang panjang serta kompleks dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved