Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendukung larangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke para jaksa untuk memfasilitasi terdakwa mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang yang tidak dikenakan sebelumnya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, konteks larangan itu untuk mewujudkan penanganan perkara yang dilakukan secara benar dan profesional.
"Berdasarkan ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, dan arif bijaksana," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Barita menyebut, pernyataan Burhanuddin tersebut ditujukan sebagai koreksi internal bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan kewenanannya. Ini dilakukan agar para jaksa benar-benar memperhatikan semua aspek demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban jaksa adalah menjaga agar ketentuan dalam hukum acara pidana dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, jaksa juga harus menjaga proses berjalannya persidangan secara cermat.
"Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan," tandas Barita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, larangan Jaksa Agung bertujuan menghidari kesan penggunaan atribut keagamaan yang hanya digunakan pada momen tertentu saja. Dalam waktu dekat, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," terang Ketut.
Salah satu yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki adalah mantan jaksa sekaligus terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab panjang. Atribut itu baru dikenakannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved