Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendukung larangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke para jaksa untuk memfasilitasi terdakwa mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang yang tidak dikenakan sebelumnya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, konteks larangan itu untuk mewujudkan penanganan perkara yang dilakukan secara benar dan profesional.
"Berdasarkan ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, dan arif bijaksana," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Barita menyebut, pernyataan Burhanuddin tersebut ditujukan sebagai koreksi internal bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan kewenanannya. Ini dilakukan agar para jaksa benar-benar memperhatikan semua aspek demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban jaksa adalah menjaga agar ketentuan dalam hukum acara pidana dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, jaksa juga harus menjaga proses berjalannya persidangan secara cermat.
"Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan," tandas Barita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, larangan Jaksa Agung bertujuan menghidari kesan penggunaan atribut keagamaan yang hanya digunakan pada momen tertentu saja. Dalam waktu dekat, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," terang Ketut.
Salah satu yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki adalah mantan jaksa sekaligus terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab panjang. Atribut itu baru dikenakannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved