Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendukung larangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke para jaksa untuk memfasilitasi terdakwa mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang yang tidak dikenakan sebelumnya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, konteks larangan itu untuk mewujudkan penanganan perkara yang dilakukan secara benar dan profesional.
"Berdasarkan ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, dan arif bijaksana," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Barita menyebut, pernyataan Burhanuddin tersebut ditujukan sebagai koreksi internal bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan kewenanannya. Ini dilakukan agar para jaksa benar-benar memperhatikan semua aspek demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban jaksa adalah menjaga agar ketentuan dalam hukum acara pidana dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, jaksa juga harus menjaga proses berjalannya persidangan secara cermat.
"Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan," tandas Barita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, larangan Jaksa Agung bertujuan menghidari kesan penggunaan atribut keagamaan yang hanya digunakan pada momen tertentu saja. Dalam waktu dekat, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," terang Ketut.
Salah satu yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki adalah mantan jaksa sekaligus terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab panjang. Atribut itu baru dikenakannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved