Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR disegerakan.
Hal itu mengingat pihaknya yang membutuhkan proses percepatan harmonisasi serta pengundangan Peraturan KPU.
“Kita meminta bulan Mei ini, karena kami membutuhkan waktu harmonisasi lagi, sehingga 14 juni sudah disahkan dan sudah mulai tahapanlah,” tutur anggota KPU Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Senin (16/5).
Baca juga: Akselerasi Antisipasi Dampak Krisis Global Butuh Langkah Bersama
Menurutnya, intensitas, skala sosialisasi dan pendidikan pemilih juga menjadi kebutuhan penting. Mengingat, lanjut Yulianto, kebutuhan informasi pemilu yang dibutuhkan oleh pemilih dan peserta.
Sementara itu, terkait adanya permintaan dari DPR RI pada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu, Yulianto menyebut pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.
“Belum, itu masukan dari beberapa anggota DPR RI kemarin saat rapat konsinyering. Nanti kita akan kaji bersama-sama terkait kodifikasi hukum tersebut,” pungkasnya. (OL-6)
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved