Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal itu perlu perlu dilakukan agar pelayanan publik terus berjalan hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada pilkada serentak 2024.
"Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing," jelas Guspardi di Jakarta, Kamis (12/5).
Baca juga: Kemendagri Pastikan Kelayakan Penjabat Kepala Daerah
Guspardi menjelaskan Pj yang telah ditunjuk oleh Mendagri nantinya dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Tak hanya itu, Guspardi juga menekankan mengenai keputusan MK yang melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.
"Kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," ujar Guspardi lebih lanjut.
Guspardi menjelaskan bahwa Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten.
Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini. Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," tegas politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan, agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.
"Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD," jelasnya.
"Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024," ungkap Guspardi. (Uta/OL-09)
Fraksi PAN juga menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved