Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Saksi Sampaikan Rapat Panja UU IKN Dihentikan Sepihak

Indriyani Astuti
12/5/2022 14:54
Saksi Sampaikan Rapat Panja UU IKN Dihentikan Sepihak
Ekonom Senior Indef Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan(MI/SUSANTO)

EKONOM Senior Indef Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pengujian materiil dan formil Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/5).

Pada perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 itu, Fadhil menjelaskan, pada 9 Desember 2021, ia diundang untuk menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU IKN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain dirinya, ada beberapa ahli seperti Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang berlatar bekalang ekonom dan sosilog juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Drs. Paulus Wirutomo.

Fadhil menyampaikan rapat sempat dihentikan sementara (skorsing) oleh pimpinan menjelang maghrib. Namun, setelah pukul 19.00 WIB, rapat yang semestinya masih dilanjutkan, tiba-tiba tidak dapat diikuti.

"Ada beberapa tanggapan dari anggota DPR yang perlu direspons oleh narasumber. Tetapi pimpinan rapat melakukan jeda (skorsing) karena waktu rapat menjelang maghrib. Tapi setelah jam 7 malam, saya berusaha memasuki ruajg pertemuan (meeting zoom) yang sudah disediakan tidak berhasil. Sampai 30 hingga 40 menit, (saya) tidak berhasil. Kemudian saya mengontak panitia, bahwa RDPU tidak dilanjutkan. Itu yang sama alami dalam panja IKN DPR," ungkapnya di depan majelis hakim MK, pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).

Pada rapat itu ia memaparkan alasan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Panser dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak kuat.

Baca juga: Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN

"Kami menyampaikan pemindahan IKN tidak urgent (mendesak) dan visible (kuat) karena kapasitas yang dihadapi pemerintah sangat terbatas dan dihadapkan pada persoalan pandangan pandemi Covid-19," ucapnya.

Fadhil menjelaskan, alasan pemindahan IKN tidak kuat karena kapasitas keuangan negara untuk melaksanakan pembangunan proyek IKN tidak cukup. "Dari sisi lain penerimaan pemerintah, perpajakan mengalami tren menurun. Dari sisi kapasitas keuangan negara, tidak memungkinkan membangun projek dalam skala besar seperti IKN," ucapnya.

Lalu, ia menambahkan pemindahan IKN dianggap tidak mendesak karena argumen yang disampaikan pemerintah, pembangunan IKN akan meratakan ekonomi dan pengurangan beban dari Ibu Kota Jakarta masih bisa diperdebatkan. Permohonan uji materiil dan formil UU IKN pada perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 dimohonkan

Nurhayati Djamas, Didin S. Damanhuri, Jilal Mardhani, Prof. Azyumardi Azra yang merupakan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syafief Hidayatullah Jakarta, dan tokoh Muhammadiyah Prof. M. Sirajuddin Syamsuddin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya