Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN

Despian Nuridayat
10/5/2022 22:27
Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN
Prasasti peta Indonesia di Titik Nol IKN Nusantara(Antara/Bayu Pratama S)

TIM Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi IKN) mulai efektif bekerja berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022. Salah satu target utama Tim Transisi IKN adalah menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi, yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada OIKN yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya. 

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN yang ibarat capacity supplement yang dibutuhkan oleh OIKN saat ini, terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. 

"Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan. Tim Transisi IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam program IKN," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (10/5).

Baca juga : Terima Kunjungan Kehormatan Panglima AD Singapura, KSAD Sampaikan Apresiasi

Pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Presiden Joko Widodo.

Perlu diketahui, Otorita Ibu Kota Nusantara sendiri merupakan penyebutan untuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang merupakan pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya