Kejagung Mulai Teliti Berkas Tiga Tersangka Baru ASABRI

Tri Subarkah
11/5/2022 21:14
Kejagung Mulai Teliti Berkas Tiga Tersangka Baru ASABRI
Edward Seky Soerjadjaya(Antara)

PROSES hukum tiga tersangka baru megakorupsi penempatan dana dan investasi pada PT ASABRI memulai babak baru. Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mulai memeriksa berkas perkara para tersangka dari jaksa penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, proses tahap I atau penyerahan berkas tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (11/5).

Tiga tersangka baru skandal ASABRI itu adalah mantan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, bekas Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rannier Abdul Rachman Latief.

"Selanjutnya berkas perkara para tersangka akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Penelitian tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menentukan kelengkapan formil maupun materiil dari berkas yang disusun jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus. Berkas perkara akan dikembalikan jika tim jaksa peneliti menyatakan belum lengkap. "Untuk memberikan petunjuk (P19)," tandas Ketut.

Edward, Bety, dan Rannier merupakan tiga dari 13 tersangka perorangan yang ditetapkan Kejagung atas skandal yang menyebabkan negara rugi Rp22,7 triliun tersebut. Sebanyak tujuh di antaranya telah menjalani persidangan dan divonis bersalah di pengadilan.

Mereka adalah mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setianto.

Berikutnya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Adapun Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International dan adiknya, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya