Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum tiga tersangka baru megakorupsi penempatan dana dan investasi pada PT ASABRI memulai babak baru. Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mulai memeriksa berkas perkara para tersangka dari jaksa penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, proses tahap I atau penyerahan berkas tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (11/5).
Tiga tersangka baru skandal ASABRI itu adalah mantan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, bekas Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rannier Abdul Rachman Latief.
"Selanjutnya berkas perkara para tersangka akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Penelitian tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menentukan kelengkapan formil maupun materiil dari berkas yang disusun jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus. Berkas perkara akan dikembalikan jika tim jaksa peneliti menyatakan belum lengkap. "Untuk memberikan petunjuk (P19)," tandas Ketut.
Edward, Bety, dan Rannier merupakan tiga dari 13 tersangka perorangan yang ditetapkan Kejagung atas skandal yang menyebabkan negara rugi Rp22,7 triliun tersebut. Sebanyak tujuh di antaranya telah menjalani persidangan dan divonis bersalah di pengadilan.
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setianto.
Berikutnya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Adapun Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International dan adiknya, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-8)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved