Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Yudisial (KY) mengusulkan delapan orang Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022, yang lolos seleksi tahap akhir, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test).
"Seleksi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni enam bulan, dikarenakan Komisi Yudisial menjaga dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah di Jakarta, hari ini.
Siti mengatakan delapan nama calon hakim agung tersebut terbagi atas empat kamar.
Pertama, untuk kamar pidana, yakni Wakil Ketua Pengadilan Surabaya F. Willem Saija, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih, dan Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawas MA Suradi.
Kedua, untuk kamar perdata, KY mengumumkan satu nama calon hakim agung yang lolos seleksi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Edy Mulyadi Minta Maaf Soal Jin Buang Anak
Ketiga, untuk kamar agama, calon hakim agung yang lolos adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Abd. Hakim.
Keempat, untuk kamar tata usaha negara, terdapat dua nama calon hakim agung yang lolos, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto.
Siti mengatakan KY mengutamakan transparansi, independensi, dan objektivitas selama rangkaian tes Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022 tersebut. Kelulusan para calon hakim agung itu termuat dalam pengumuman KY Nomor 05/PIM/RH.01.06/05/2022 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2021/2022.
"Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.(Ant/OL-4)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved