Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PAKAR komunikasi Adi Sulhardi menilai massifnya pemberitaan tentang Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tampak terlihat untuk membunuh karakternya.
"Motif pada pemberitaan yang ada terlihat untuk pembunuhan karakter terhadap Mardani Maming. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan,” katanya lewat pernyataan resmi, Kamis (21/4)
Menurut Adi, media jangan sampai terjebak pada isu yang dilontarkan oleh pihak tidak berwenang dalam kasus ini. Informasi seimbang harus memberikan pencerahan terkait kasus ini kepada publik.
“Sebagai akademisi, saya mestinya pemberitaan fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Beliau seolah tersangka, padahal statusnya kan masih saksi,” katanya.
Nama Mardani mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yusriansyah itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, (25/4).
Adi tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional. Ia menduga ada aktor lain yang terlibat dalam kasus perizinan tersebut.
“Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono.
Dia menegaskan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar
Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Ant/ OL-8)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved