Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR komunikasi Adi Sulhardi menilai massifnya pemberitaan tentang Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tampak terlihat untuk membunuh karakternya.
"Motif pada pemberitaan yang ada terlihat untuk pembunuhan karakter terhadap Mardani Maming. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan,” katanya lewat pernyataan resmi, Kamis (21/4)
Menurut Adi, media jangan sampai terjebak pada isu yang dilontarkan oleh pihak tidak berwenang dalam kasus ini. Informasi seimbang harus memberikan pencerahan terkait kasus ini kepada publik.
“Sebagai akademisi, saya mestinya pemberitaan fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Beliau seolah tersangka, padahal statusnya kan masih saksi,” katanya.
Nama Mardani mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yusriansyah itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, (25/4).
Adi tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional. Ia menduga ada aktor lain yang terlibat dalam kasus perizinan tersebut.
“Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono.
Dia menegaskan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar
Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Ant/ OL-8)
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved