Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Akademisi Bela Bendum PBNU

Mediaindonesia.com
21/4/2022 16:00
Akademisi Bela Bendum PBNU
Madani H Maming(Antara)

PAKAR komunikasi Adi Sulhardi menilai massifnya pemberitaan tentang Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tampak terlihat untuk membunuh karakternya.

"Motif pada pemberitaan yang ada terlihat untuk pembunuhan karakter terhadap Mardani Maming. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan,” katanya lewat pernyataan resmi, Kamis (21/4)

Menurut Adi, media jangan sampai terjebak pada isu yang dilontarkan oleh pihak tidak berwenang dalam kasus ini. Informasi seimbang harus memberikan pencerahan terkait kasus ini kepada publik.

“Sebagai akademisi, saya mestinya pemberitaan fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Beliau seolah tersangka, padahal statusnya kan masih saksi,” katanya.

Nama Mardani mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yusriansyah itu, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP).

Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, (25/4).

Adi tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional. Ia menduga ada aktor lain yang terlibat dalam kasus perizinan tersebut.

“Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono. 

Dia menegaskan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Buktinya, sertifikat clear and clean sudah keluar

Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Ant/ OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik