Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU PPP Kembalikan Penomoran UU ke Setneg

Putra Ananda
19/4/2022 16:43
RUU PPP Kembalikan Penomoran UU ke Setneg
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi(MI/Susanto)

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) akan mengembalikan fungsi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai lembaga yang bertugas melakukan penomoran sebuah UU.

Dengan begitu, penomoran UU tidak lagi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Pengundangan kembali ke Setneg seperti sebelum tahun 2005," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4).

Baleg dan pemerintah sendiri telah selesai melakukan pembahasan dan pengesahan RUU PPP yang selanjutnya akan di bawa ke dalam sidang paripurna DPR pasca masa reses mendatang. Dalam RUU tersebut, kewenangan pengundangan dikembalikan ke Kemensetneg sebagaimana sebelum 2005.

Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Suap Izin Ekspor CPO

"Penomoran UU itu pada dasarnya ada di Setneg, sehingga perubahan ketentuan ini pada dasarnya untuk memudahkan kerja," ungkap Awiek lebih lanjut.

Adapun, bunyi pasal yang mengubah kewenangan penomoran UU dari Kemenkumham ke Kemensetneg dalam RUU PPP yaitu, Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat (1) RUU PPP.

"Ya bunyi pasalnya begitu," ungkap Awiek. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya