Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Seorang Supir Angkot Menggugat UU IKN ke MK

Indriyani Astuti
19/4/2022 15:36
Seorang Supir Angkot Menggugat UU IKN ke MK
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SEORANG supir angkutan umum (angkot) Mulak Sihotang tanpa didampingi kuasa hukum mengungat Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulak yang merupakan warga Marunda, Jakarta Utara mengajukan permohonan uji formil UU IKN. Pada permohonannya, ia mengeluhkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kalau IKN sudah dipindah, saya merasa dirugikan. Saya tidak punya lagi kantor kepresidenan, kantor kabinet sudah dipindah. Tadinya saya melihat kantor kepresidenan secara dekat, tapi setelah pindah saya tidak bisa lagi melihatnya," ujar Mulak pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 47/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta (19/4).

Mulak juga menyinggung soal penentuan lokasi IKN yang seharusnya didasarkan pada pengujian akademik serta bisa mengakomodir kepentingan semua masyarakat. Karenanya, ia berharap Mahkamah bisa memerintahkan revisi UU IKN pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Mulak tidak sendiri, ada dua permohonan serupa yang diajukan dua warga negara yakni Damai Hari Lubis dan Phiodias Marthias masing-masing untuk perkara Nomor 48 dan 49/PUU-XX/2022.

Melalui Kuasa Hukum Arvid Martdwisaktyo, pemohon perkara Nomor 48/PUU-XX/2022 menjelaskan ada cacat formil dalam pembuatan UU IKN. Permasalahan dalam UU IKN, menurut Arvid antara lain undang-undang itu tidak mengatur secara detil pengalihan pemindahkan IKN dan mendelegasikannya pada peraturan di bawah UU. IKN, juga akan dipimpin oleh kepala otorita yang menurut pemohon tidak dikenal dalam UUD 1945.

Baca juga: Rekrutmen Penjabat Kepala Daerah Mesti Transparan dan Libatkan Publik

Lalu, ia juga menyebut pada pembentukannya UU IKN minim partisipasi masyarakat dan manfaatnya sulit didapat karena pembangunan IKN dianggap dipaksakan di tengah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi.

"Biaya pembangunan IKN di luar kemampuan pemerintah saat ini sehingga jika UU IKN dijalankan mesti dipaksakan dan beban utang akan bertambah sehingga azas manfaat sulit didapat dari pelaksanaannya," paparnya.

Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar para pemohon memperbaiki permohonannya antara lain menguraikan kedudukan hukum dengan kerugian hukum atau setidaknya keterkaitan para pemohon dengan berlakunya UU IKN.

Selain itu, Enny menjelaskan pengujian formil suatu UU amat terkait dengan proses pembentukannya yang dianggap bermasalah. Selain itu, ia menambahkan pemohon perlu memerhatikan syarat waktu mengajukan permohonan pengujian formil suatu UU ke MK yakni 45 hari setelah UU tersebut diundangkan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya