Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4).
Ia sedianya memberikan kesaksian terkait dugaan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo
Dalam sidang ini, Mardani H Maming hadir bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, (25/4).
"Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar kuasa hukim Mardani Irfan Idham,
Menurut Irfan, Mardani berkomitmen komitmen untuk hadir, namun saat ini ia sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Irfan menyampaikan, kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak kejaksaan.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” tandasnya.
Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah ketika diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. “Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.”
Irfan menegaskan, kliennya tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. Menurutnya, pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani),” pungkasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Alinka menyebut, Batfest 2024 membuktikan diri sebagai ajang untuk mempromosikan potensi daerah.
Rahmat Trianto rela melepas kursinya di Senayan untuk maju sebagai calon Bupati Tanah Laut.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
BPBD mengungkapkan banjir yang merendam sejumlah kawasan di Kabupaten Tanah Bumbu yang sepekan terakhir mulai surut.
BANJIR besar melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat tingginya curah hujan yang turun di wilayahnya tersebut sejak dua pekan terakhir.
Gempa tektonik bermagnitudo rendah kembali mengguncang Kalimantan Selatan, memicu BPBD Kalsel untuk terus melakukan sosialisasi tentang mitigasi gempa kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved