Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan Jokowi pada LHKPN periodik 2021 tercatat mencapai Rp71,471 miliar.
Kekayaan Kepala Negara tercatat meningkat Rp7,855 miliar jika dibandingkan dengan periodik sebelumnya. Tercatat, kekayaan Jokowi pada periodik 2020 mencapai Rp63,616 miliar.
Pada laporan terbarunya, Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan senilai Rp59,445 miliar. Tanah dan bangunannya ada di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.
Kepala Negara juga tercatat memiliki delapan kendaraan senilai Rp467 juta. Kendaran miliknya yakni mobil Suzuki Pick Up keluaran 1997, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, motor Yamaha Vega keluaran 2001, dan mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004.
Jokowi juga tercatat memiliki mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 1996, mobil Isuzu Truck keluaran 2002, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, dan mobil Nissan Juke Minibus keluaran 2012.
Jokowi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356,950 juta. Dia tidak tercatat memiliki surat berharga.
Kemudian, mantan Wali Kota Solo itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp11,511 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp309,330 juta. (OL-8)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved