Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW Minta KPK Berbenah Usai AS Keluarkan Laporan HAM

Candra Yuri Nuralam
18/4/2022 13:10
ICW Minta KPK Berbenah Usai AS Keluarkan Laporan HAM
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(Dok.  MI/ Bary Fathahilah )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berbenah usai Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan hak asasi manusia (HAM) miliknya. KPK diminta tidak menyepelekan hasil laporan itu.

"Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan," kata Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (18/4).

KPK juga diminta tidak menyepelekan sorotan AS tentang pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar. Citra KPK diyakini bisa merosot jika sorotan Lili diabaikan.

"Jika tidak, bukan tidak mungkin lembaga antirasuah itu semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Hormati Laporan HAM AS Soal TWK dan Lili Pintauli

Laporan HAM 2021 yang dikeluarkan AS membahas sejumlah kasus korupsi di beberapa negara. Korupsi dan transparansi di Indonesia pun menjadi perhatian.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken yang mengeluarkan laporan itu mengatakan, "selama bertahun-tahun, kita telah melihat resesi yang mengkhawatirkan dari demokrasi, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia di banyak bagian dunia. Dalam waktu sejak merilis laporan kami sebelumnya, kemunduran itu, sayangnya, terus berlanjut."

Laporan berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan kesepakatan internasional lainnya.

Adapun mengenai kasus korupsi di Indonesia, berdasarkan laporan itu, terlepas dari penangkapan dan penghukuman banyak pejabat tinggi, termasuk mantan menteri kelautan dan sosial, ada persepsi luas bahwa korupsi tetap mewabah.

Undang-undang memberikan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, tetapi upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tidak cukup. Ada banyak laporan korupsi pemerintah sepanjang tahun. Tentunya hal ini juga terjadi di negara besar seperti Amerika Serikat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya