Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan para pejabat untuk melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Peringatan itu ditujukan bagi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, upaya tersebut dilakukan KPK untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Ia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Peringatan KPK tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Senin (2/5) mendatang. Setelah dua kali dilarang, pemerintah kembali memberikan izin mudik lebaran tahun ini.
Baca juga: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, Menpan-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas dalam beberapa kegiatan. Ini termasuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (OL-4)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved