Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan para pejabat untuk melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Peringatan itu ditujukan bagi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, upaya tersebut dilakukan KPK untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Ia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Peringatan KPK tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Senin (2/5) mendatang. Setelah dua kali dilarang, pemerintah kembali memberikan izin mudik lebaran tahun ini.
Baca juga: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, Menpan-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas dalam beberapa kegiatan. Ini termasuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (OL-4)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved