Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Wanti-wanti Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Tri Subarkah
15/4/2022 17:10
KPK Wanti-wanti Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Petugas memeriksa mesin mobil dinas dari Pemerintah Kota Surabaya yang terparkir di Inspektorat Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan para pejabat untuk melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Peringatan itu ditujukan bagi pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, upaya tersebut dilakukan KPK untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Ia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Peringatan KPK tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Senin (2/5) mendatang. Setelah dua kali dilarang, pemerintah kembali memberikan izin mudik lebaran tahun ini.

Baca juga: Peristiwa Paniai akan Disidangkan di Pengadilan HAM Makassar

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam surat edaran itu, Menpan-RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas dalam beberapa kegiatan. Ini termasuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya