Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama (JB). Fulus itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan tersebut.
"Saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/3)
Selain itu, Wawan mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
Ketiga wajib itu yakni, PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved