Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan tersangka kasus pengeroyokan terhadap penggiat media sosial, Ade Armando, sejauh ini berjumlah tiga orang.
Ketiga tersangka ialah M Bagja, Komar dan Dhia Ul Haq. Kepolisian pun meralat pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat, yang menyatakan ada enam tersangka pengeroyokan Ade Armando.
"Tersangka pengeroyokan ada tiga orang. Itu kan tiga," jelas Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penganiaya Ade Armando bukan Mahasiswa
Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan Crime Science Investigation (CSI) dalam mengungkap pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Sebelumnya, ada enam orang yang masih diduga sebagai pelaku. Adapun, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemeriksaan Tersangka, Motif Para Pengeroyok Ade Armando Terjawab
Beberapa nama yang teridentifikasi lewat face recognition, yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, serta Abdul Manaf.
Namun, dari hasil pemeriksaan, baru tiga orang yang yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Rinciannya ialah M. Bagja, Komar dan Dhia UI Haq.
"Jadi, keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Jangan keliru. Nah, kemudian dilakukan pemeriksaan, ada dua alat bukti, menetapkan ketiga orang ini jadi tersangka," pungkas Zulpan.(OL-11)
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved