Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Puan: Kebut Aturan Turunan, Agar UU TPKS Segera Dirasakan Implementasinya

Mediaindonesia
13/4/2022 15:23
Puan: Kebut Aturan Turunan, Agar UU TPKS Segera Dirasakan Implementasinya
Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

RANCANGAN Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Melanjutkan momentum bersejarah ini, masyarakat diminta untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. Agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat,” ujar Puan.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS, Puan juga meminta seluruh masyarakat untuk untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK. "Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," tandas Puan.

Baca juga: NasDem Tegaskan UU TPKS tidak Dukung Penyimpangan Seksual

RUU TPSK ini sudah digagas sejak tahun 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dulu, bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, akhirnya RUU TPSK sah menjadi Undang-Undang.

Implementasi dan Aturan Turunan

Pengesahan UU TPKS mendapatkan apresiasi dari Tim PBB di Indonesia yang menyebutkan bahwa pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

"Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)," tulis Tim PBB Indonesia yang dikutip melalui pernyataan resminya, selasa (12/4)

Lebih lanjut, Tim PBB di Indonesia mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mendukung dan mengawal implementasi menyeluruh UU baru ini.

Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja. “Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tutur Titi (12/04).

"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan di gedung DPR-RI, selasa 12/4.(Ant/RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya