Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA akhir 2022, jumlah partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah bisa diketahui. Berdasarkan draft peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penetapan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pemungutan suara 14 Februari 2024, artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu," jelas Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam seminar virtual, Kamis (7/4).
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Bacapres Ganjar dan Anies Cenderung Menguat
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, diatur pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, pada rancangan PKPU ditetapkan pendaftaran pada 1-7 Agustus 2022.
Adapun syarat parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu, yakni wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan. Lalu, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Tolak Bahas Perpanjangan Masa Jabatan, Jokowi Dinilai Negarawan
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut dari 75 parpol yang terdaftar, hanya 32 parpol yang aktif secara administratif. "Artinya, ada yang melakukan perubahan, kongres, musyarawah nasional dan sebagainya yang disampaikan ke Kemenkumham," kata Baroto.
Bahkan, sejak 2018, ada parpol yang belum pernah menyampaikan aktivitas apapun ke Kemenkumham sejak mendaftar. Menjelang pemilu 2024, dia mengaku ada perkembangan parpol di Kemenkumham. Ada yang melakukan pendaftaran hingga perubahan nama.
"Dua partai baru saat ini, yaitu Partai Gelora dan Partai Umat," pungkasnya.(OL-11)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved