Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PADA akhir 2022, jumlah partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah bisa diketahui. Berdasarkan draft peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penetapan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pemungutan suara 14 Februari 2024, artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu," jelas Anggota Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam seminar virtual, Kamis (7/4).
Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Bacapres Ganjar dan Anies Cenderung Menguat
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, diatur pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, pada rancangan PKPU ditetapkan pendaftaran pada 1-7 Agustus 2022.
Adapun syarat parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu, yakni wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi bersangkutan. Lalu, 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Tolak Bahas Perpanjangan Masa Jabatan, Jokowi Dinilai Negarawan
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menyebut dari 75 parpol yang terdaftar, hanya 32 parpol yang aktif secara administratif. "Artinya, ada yang melakukan perubahan, kongres, musyarawah nasional dan sebagainya yang disampaikan ke Kemenkumham," kata Baroto.
Bahkan, sejak 2018, ada parpol yang belum pernah menyampaikan aktivitas apapun ke Kemenkumham sejak mendaftar. Menjelang pemilu 2024, dia mengaku ada perkembangan parpol di Kemenkumham. Ada yang melakukan pendaftaran hingga perubahan nama.
"Dua partai baru saat ini, yaitu Partai Gelora dan Partai Umat," pungkasnya.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved